金融工具及/或交易产品或将带来高风险,由于其价值和价格可能出现不可预测的市场波动,由此产生的损失可能会超过您的初始投资。金融工具及/或产品的过往表现并不代表其未来表现。因此,在与我们进行任何交易之前,请确保您充分了解相应金融工具及/或产品的交易风险,并务必阅读我们网站上的客户协议风险披露通知以便了解更多信息。

PROSEDUR PENGADUAN NASABAH


1. Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Administrator PT. Prima Tangguharta Futures melalui telepon, email atau datang ke kantor

2. Administrator akan mengarahkan dan membantu Nasabah untuk melakukan pegaduan ke website yang dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di https://pengaduan.bappebti.go.id

3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan Pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:

4. BAPPEBTI melakukan verifikasi atas pengaduan nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.

5. Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh BAPPEBTI, maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka dengan jangka waktu paling lambat 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan Persetujuan.

6. Bila tidak tercapai mufakat di tingkat Pialang Berjangka, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Bursa Berjangka dengan jangka waktu paling paling lama 21 hari kerja

7. Bila tidak juga tercapai kesepakatan pada tahap mediasi di Bursa Berjangka, Nasabah bisa menyelesaikan pengaduan di BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) atau Pengadilan Negri Jakarta Selatan sesuai dengan pemilihan di Aplikasi Penerimaan Nasabah.

8. Seluruh Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

Pengaduan Nasabah

Telepon: 021 – 50291188

Email: [email protected]

Website: pengaduan.bappebti.go.id