PROSEDUR PENGADUAN NASABAH
1. Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Administrator PT. Prima Tangguharta Futures melalui telepon, email atau datang ke kantor
2. Administrator akan mengarahkan dan membantu Nasabah untuk melakukan pegaduan ke website yang dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di https://pengaduan.bappebti.go.id
3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan Pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:
- Kronologis atau uraian pengaduan secara jelas dan detail;
- Identitas nasabah;
- Bukti transfer dana;
- Surat kuasa khusus bermaterai yang di tandatangani oleh nasabah dan atau Kuasanya (Jika dikuasakan).
4. BAPPEBTI melakukan verifikasi atas pengaduan nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
5. Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh BAPPEBTI, maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka dengan jangka waktu paling lambat 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan Persetujuan.
6. Bila tidak tercapai mufakat di tingkat Pialang Berjangka, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Bursa Berjangka dengan jangka waktu paling paling lama 21 hari kerja
7. Bila tidak juga tercapai kesepakatan pada tahap mediasi di Bursa Berjangka, Nasabah bisa menyelesaikan pengaduan di BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) atau Pengadilan Negri Jakarta Selatan sesuai dengan pemilihan di Aplikasi Penerimaan Nasabah.
8. Seluruh Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.